Wihdah PPMI Mesir- Rabu (27/08/25) Majelis Permusyawaratan Anggota Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (MPA-PPMI) Mesir, kembali menyelenggarakan beberapa rangkaian sidang di antaranya : Sidang Pleno VI, Sidang Paripurna V dan Sidang Umum II yang diadakan di Griya KSW, Hay Asyir. Acara ini dihadiri oleh panitia sidang, para anggota MPA dan BPA serta jajaran dewan pengurus.
Diawali dengan Sidang Pleno VI yang dimulai sejak pukul 15:05, sidang ini merupakan follow-up dari sidang sebelumnya, terkait tindak lanjut investigasi hilangnya uang PPMI senilai 96 juta rupiah, dengan menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Setiap fraksi, baik dari DP maupun peserta, dapat menyampaikan tanggapan dan menimbang terkait hukuman yang pantas untuk diberikan, hingga akhirnya ditetapkan keputusan hasil Sidang Pleno VI terkait sanksi berupa surat pencabutan saudara bersangkutan sebagai anggota PPMI serta permintaan maaf dari pihak dewan pengurus. Selain itu, mendesak BPA PPMI Mesir agar membuat UU Keuangan serta mengganti rekening bank yang lebih aman, keputusan tersebut resmi disahkan dengan diketuk palu oleh Presidium Sidang.
Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Paripurna, yang membacakan hasil pengesahan atas diputuskannya bahwa HPIM (Himpunan Pelajar Indonesia Ma’had) Mesir dan SEMA-FKA (Senat mahasiswa fakultas Kedokteran Al Azhar) sebagai lembaga otonom, resmi terdaftar di lingkungan dan wilayah PPMI mesir.
Rangkaian sidang ditutup dengan Sidang Umum, berupa pemaparan nilai-nilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sebelumnya telah didiskusikan oleh tiap fraksi bersama dewan pengurus. Pembacaan dimulai setelah maghrib dengan penyampaian dari perwakilan masing-masing komisi, hingga akhirnya sidang resmi ditutup dini hari.
Reporter : Salsabila Anindya & Haniyna Putri
Editor : Salwa Harlinda
