Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Keadilan Substantif Dinilai Tak Bisa Dikalahkan Prosedural

Citra Wihdah — Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali menjadi pembahasan. Dari Kairo, persoalan tersebut dibawa ke ruang akademik oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah wa Qanun (SEMA FSQ) Mesir melalui diskusi publik bertajuk “Dialektika Dinamika Hukum Tata Negara dan Politik dalam Syarat Pendidikan Cawapres serta Batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi” di Kafe Wasiyah, Hay Sabi, Kairo, Rabu (30/09/2026).

Diskusi dibuka oleh Plt. Ketua SEMA FSQ Mesir periode 2026-2027, Maalik Ikraam Madany, dan dipandu Azhari Novrizal Pane, Lc. Dengan pemateri utama, Ariyadi Saputra, Lc., MA., Kandidat Doktor Hukum Publik (Konsentrasi Hukum Tata Negara) Universitas Al-Azhar Kairo, membahas syarat pendidikan cawapres, dokumen pencalonan, serta batas kewenangan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ariyadi menyoroti Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA/sederajat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak ke MK untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka. Mereka juga mengajukan permintaan agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum apabila MK menemukan adanya ketidakabsahan. Permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan MK.

Persoalan dokumen menjadi salah satu sorotan dalam diskusi. Ariyadi mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar pembuktian bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan. Ia juga menyinggung persoalan akses terhadap dokumen pencalonan serta proses verifikasi oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga berpandangan bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi ranah MK.

Perbedaan pandangan tersebut membawa diskusi pada persoalan batas prosedur dan substansi dalam penegakan hukum. Ariyadi menilai suatu persoalan tidak semestinya berhenti pada aspek prosedural apabila masih terdapat substansi yang perlu diuji.

“Keadilan yang sifatnya substantif tidak bisa dikalahkan prosedural,” ujar Ariyadi.

Ia kemudian menggunakan perumpamaan salat untuk menjelaskan pandangannya mengenai hubungan antara syarat dan keabsahan.“Seperti salat, kalau wudhunya batal, maka salatnya pun batal. Artinya, ketika salah satu syarat yang menjadi dasar keabsahan tidak terpenuhi, maka keabsahan proses selanjutnya juga perlu dipertanyakan,” katanya.

Menurut Ariyadi, apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat dibuktikan, maka keabsahan pencalonan patut diuji. Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut tetap bergantung pada pembuktian dan kewenangan lembaga yang memeriksa perkara.Ariyadi juga menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu. Hubungan kewenangan antara KPU, Bawaslu, dan MK, menurutnya, perlu dipahami dalam melihat keseluruhan proses pemilu.

“Kasus Gibran tidak bisa ditujukan hanya pada Gibran saja,” ujarnya.

Ia mengingatkan peserta agar tidak terlalu optimis terhadap hasil perkara dan mendorong masyarakat untuk menjadikan polemik tersebut sebagai bahan pembelajaran dalam kehidupan demokrasi.

“Jangan sampai kesalahan ini diulangi lagi. Mari kita sebagai rakyat belajar dari kesalahan-kesalahan kita,” kata Ariyadi.

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak kehilangan ingatan terhadap proses politik yang telah berlangsung.

“Jangan hilangkan ingatan kita dan jaga hak kita. Mari kita sebagai rakyat menghukum pejabat dengan pembuktian melalui pemilu,” ujarnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih dalam proses pemeriksaan MK. Setelah pembuktian pemohon pada 30 September, MK menjadwalkan pembuktian dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.

Pencalonan Gibran yang memicu perdebatan panjang dari sudut pandang Hukum Tata Negara dan politik, di bedah bukan dengan sentimen elektoral, melainkan dengan pisau analisis ilmiah oleh para akademisi yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo. Ini membuktikan bahwa jarak geografis yang jauh tidak mengurangi kepekaan kritis para mahasiswa terhadap arah masa depan hukum di Indonesia.

Melalui forum-forum dialektika seperti ini, kita disadarkan bahwa menguji keabsahan sebuah keputusan konstitusi dan batas kewenangan lembaga negara bukanlah tindakan makar terhadap instansi, melainkan bentuk tertinggi dari partisipasi publik dalam merawat demokrasi. Mahasiswa Syariah wa Qanun di Mesir, dengan bekal komparasi hukum Islam dan hukum positif, memiliki posisi strategis untuk terus menjadi pengawal moral dan nalar kritis, memastikan bahwa hukum di Indonesia dibentuk untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar melegitimasi kepentingan kekuasaan.

Acara ini ditutup degan sesi foto bersama dan ramah tamah. Melalui ruang dialektika seperti ini, SEMA FSQ Mesir berharap terus konsisten menghadirkan ruang-ruang diskusi akademis yang sehat, untuk membentuk kader-kader mahasiswa yang kritis, responsif, serta mampu memberi pemikiran intelektual bagi penegakan hukum dan politik Indonesia.

Reporter: Afifatil Zakia & Nadia Febriani

Editor: Lisana Shidqin