Diskusi panel ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama adalah dialog panelis, sedangkan sesi kedua adalah sesi diskusi dan tanggapan dari para peserta. Diskusi dengan tema “Perempuan, Pondasi atau Pelengkap Peradaban?” ini dipimpin oleh seorang moderator dan diisi oleh tiga panelis:
- Panelis Pertama: Aidatuz Zakiyah, Lc., Dipl.
- Panelis Kedua: Finatih
- Panelis Ketiga: April Arina Chali, Lc., Dipl.
Diskusi dimulai oleh moderator dengan pembukaan singkat, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan bahwa keberadaan perempuan sebagai pondasi peradaban atau justru hanya pelengkap peradaban tidak bisa kita terima kebenarannya secara mutlak sebelum kita mengetahui hakikat dari peradaban, pondasi, dan pelengkap. Sebagaimana dalam ilmu mantik, kita perlu tashawwur (memahami konsep dasar) terlebih dahulu sebelum tashdiq (memberikan penilaian/pembenaran). Oleh karenanya, para panelis membuka diskusi dengan penjelasan mengenai pengertian istilah-istilah tersebut. Setelah menyamakan pandangan, diskusi dilanjutkan dengan membuka forum lebih luas kepada peserta dan mulai masuk ke pembahasan lebih dalam untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan awal.
Sesi 1: Mengulik Dasar Pengertian Peradaban
Secara bahasa, kata “peradaban” berasal dari kata adab yang berarti norma atau budi pekerti. Menurut KBBI, peradaban berarti kemajuan. Dalam bahasa Inggris, peradaban disebut dengan civilization dan culture. Civilization merujuk pada kemajuan fisik maupun intelektual, sedangkan culture mencakup kebudayaan, nilai, kesopanan, dan adab. Adapun dalam bahasa Arab, peradaban dikenal dengan istilah hadharah atau tsaqafah.
Dari sudut pandang Aida, peradaban memiliki tiga ciri khusus:
- Kemajuan dari segala sisi.
- Kelompok manusia dalam peradaban tersebut memiliki moral dan etika.
- Kesejahteraan yang merata ke berbagai komponen dan aspek kehidupan.
Finatih menambahkan bahwa menurut KBBI, peradaban adalah kemajuan, baik dari sisi kecerdasan maupun kebudayaan. Sebuah kemajuan menandakan adanya kemunduran yang terjadi pada masa sebelumnya. Oleh karena itu, peradaban adalah inovasi yang diciptakan oleh masyarakat pada suatu masa setelah mengalami keterbelakangan. Kemajuan maupun kemunduran suatu bangsa dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain itu, kemajuan bersifat relatif/tergantung pada sudut pandang tertentu—sebuah peradaban bisa saja dianggap maju dari satu sisi, tetapi tidak dari sisi yang lain.
Arti Pondasi dan Pelengkap
Pondasi adalah sesuatu yang menjadi penopang bagi hal lain. Keberadaannya sangat penting karena tanpa pondasi, segala sesuatu yang bersandar padanya tidak akan dapat terwujud.
Dalam bahasa Arab, pondasi dikenal sebagai al-ashlu ($ma\ yubna\ ‘alaihi\ syai’$), yaitu sesuatu yang menjadi dasar bagi berdirinya hal lain. Pondasi adalah penopang yang kokoh dan menjadi faktor utama dari berdirinya segala sesuatu. Oleh karena itu, jika perempuan adalah pondasi peradaban, maka keberadaan dan peran perempuan sangatlah penting—ketiadaannya meniscayakan ketiadaan peradaban.
Sedangkan pelengkap, ada atau tidaknya tidak berdampak signifikan bagi keberadaan sesuatu. Pelengkap hanya memperlengkap hal yang sudah kokoh, sehingga tanpa pelengkap pun hal tersebut tetap dapat terwujud.
Bagi Finatih, pernyataan bahwa “perempuan adalah pelengkap peradaban” mengisyaratkan bahwa peradaban akan tetap berjalan dan berdiri kokoh tanpa kontribusi perempuan. Sebagai contoh, pada peradaban Romawi Kuno, perempuan termarginalkan dan tidak dihargai, namun peradaban tetap berjalan bahkan dianggap sebagai salah satu peradaban paling berpengaruh pada zamannya. Namun perlu diingat bahwa kemajuan peradaban bersifat relatif, sehingga kita tidak bisa menjadikan peradaban Romawi Kuno sebagai contoh ideal mengingat kondisi perempuan saat itu jauh dari kata maju.
April menyampaikan bahwa pondasi tidak hanya terdiri dari satu komponen, melainkan beberapa komponen. Di antara komponen peradaban adalah manusia, ilmu pengetahuan, dan keyakinan pada zaman tersebut. Karena perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki, maka perempuan adalah pondasi peradaban sebagai salah satu komponen pembentuknya.
Lantas, apakah berarti perempuan bukan pelengkap peradaban? Tidak juga. Dari sisi lain, perempuan juga dapat menjadi pelengkap peradaban, sebagaimana ‘aradh (sifat/aksiden) yang melengkapi jauhar (substansi) dalam disiplin ilmu kalam. Meskipun berstatus sebagai pelengkap, bukan berarti keberadaannya tidak penting. Perempuan tetap memiliki peran nyata dalam sebuah peradaban.
Peran Perempuan dalam Peradaban
Diskusi kemudian beralih ke pembahasan mengenai peran perempuan dalam peradaban. Aida menjelaskan bahwa kualitas suatu negara dapat dilihat dari kualitas perempuannya. Peradaban yang maju membutuhkan sumber daya manusia yang maju pula, di mana hal ini sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan pengasuhan seorang perempuan.
Oleh sebab itu, perempuan berperan sebagai pembentuk moral dan etika individu dalam keluarga karena ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya (al-ummu madrasatul ula). Perempuan menghabiskan waktu lebih banyak bersama anak dibandingkan ayah, bahkan sejak anak dalam kandungan. Hal inilah yang menjadikan peran perempuan sangat krusial bagi kemajuan peradaban.
Kontribusi Perempuan di Ruang Publik dan Domestik dari Sisi Historis
Moderator mengajukan pertanyaan seputar kontribusi perempuan dari kacamata sejarah. Finatih mengawali penjelasannya dengan menyatakan bahwa secara historis peran perempuan tidak statis. Hal ini dibuktikan dengan dinamika di era Romawi, di mana sebagian perempuan termarginalkan, tetapi sebagian lainnya berhasil menjadi pemimpin sebagai ratu.
Sejarah manusia berkembang dari masa berburu hingga bertani:
- Masa Perburuan: Perempuan bertugas menjaga rumah, sementara laki-laki berburu mencari makanan.
- Masa Agraris: Manusia mulai bercocok tanam. Pada masa ini, benih-benih patriarki mulai tumbuh sehingga perempuan terkungkung dalam pekerjaan domestik dan kehilangan kebebasan di ruang publik.
- Masa Arab Jahiliah: Posisi perempuan tidak lebih dari sekadar komoditas. Perempuan tidak diakui hak-haknya, tidak mendapat hak waris, bahkan mirisnya menjadi objek yang diwariskan.
Hingga akhirnya Islam datang membawa keadilan dan menjadi representasi peradaban ideal. Islam mengakui kemanusiaan perempuan secara utuh yang dibuktikan melalui tiga hal:
- Perempuan memiliki majelis keilmuan khusus bersama Rasulullah $\text{SAW}$.
- Perempuan diperbolehkan berpartisipasi dalam peperangan.
- Perempuan diperbolehkan meriwayatkan hadis.
Pada masa awal Islam, perempuan memiliki kebebasan baik di ruang publik maupun domestik. Islam tidak mengekang, melainkan mengangkat derajat dan memanusiakan perempuan.
Interpretasi Ibu sebagai Qalb al-Mujtama’ dan Madrasah Ula
Menanggapi peran perempuan di ruang domestik, Aida mengungkapkan bahwa ibu diibaratkan sebagai qalb al-mujtama’ (jantung masyarakat). Jika jantung sakit, seluruh tubuh ikut sakit. Begitu pula ibu; jika sosok ibu rusak, maka masyarakat pun ikut rusak. Oleh karena itu, kualitas seorang ibu memiliki peranan penting bagi kemajuan peradaban.
Adapun konsep ibu sebagai madrasah ula (sekolah pertama) menunjukkan peran besarnya dalam membentuk karakter, etika, dan moral anak. Peran perempuan di ruang domestik setidaknya berpusat pada dua hal utama:
- Sebagai Sekolah Pertama (Madrasah Ula): Berperan mendidik dan membentuk karakter generasi. Ini adalah proses panjang yang membutuhkan keteladanan nyata.
- Sebagai Mitra Laki-Laki (Partner): Menjadi rekan diskusi dalam pengambilan keputusan keluarga. Dalam buku Hadzihi Asy-Syajarah karya Abbas Mahmud Al-Aqqad, disebutkan bahwa perempuan memiliki sifat tagharra (menggoda/membujuk). Sifat ini dapat dimaknai secara positif sebagai kemampuan bernegosiasi dan berdiplomasi. Istri yang berpendidikan mampu mengoreksi suami saat keliru dan mengafirmasi saat benar—berbeda dengan istri yang tidak berpendidikan yang cenderung membenarkan kesalahan suami (seperti Ummu Jamil, istri Abu Lahab).
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 2.057 kasus kekerasan anak usia 0–17 tahun sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 kasus dipicu oleh pola pengasuhan dalam keluarga. Jika perempuan memaksimalkan perannya di ruang domestik, ia turut berkontribusi langsung dalam menekan angka kekerasan tersebut. Peran domestik tidak boleh dipandang sebelah mata karena dari situlah peradaban dibangun: perempuan tidak hanya melahirkan peradaban dari rahimnya, tetapi juga dari isi kepalanya.
Shahabiyat Nabi Muhammad sebagai Representasi Perempuan Ideal
Islam pada masa Nabi Muhammad $\text{SAW}$ sering menjadi rujukan peradaban ideal karena para sahabat dapat bertabayun langsung kepada Rasulullah $\text{SAW}$. Begitu pula para perempuan muslimah pada masa itu (shahabiyat) yang menjadi qudwah hasanah (teladan baik).
Finatih menyebutkan ciri-ciri shahabiyat pada masa tersebut:
- Fokus Menekuni Keahlian: Seperti Sayyidah Aisyah $\text{RA}$ yang menonjol dalam kecerdasan dan bidang keilmuan, khususnya periwayatan hadis.
- Berbasis Kapasitas, Bukan Gender: Mereka dipilih karena kompetensi, bukan sekadar pemenuh kuota gender.
- Bertanggung Jawab atas Pilihan: Bebas memilih fokus di ruang publik atau domestik serta bertanggung jawab penuh atas pilihannya. Sebagian bahkan mampu menyeimbangkan keduanya, seperti Ibunda Anas bin Malik, Ummu Sulaim.
- Memahami Batasan: Mampu membedakan antara fitrah (haid, hamil, melahirkan, menyusui), tanggung jawab, hak, dan kewajiban.
- Berlandaskan Syariat: Menjadikan nilai-nilai agama sebagai acuan dalam bersikap.
Perempuan Ideal Masa Kini
Menjelang akhir sesi pertama, April memaparkan gambaran perempuan ideal masa kini yang mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman dan teknologi, serta memberikan kontribusi nyata:
- Prof. Nahlah: Penasihat Grand Syekh Al-Azhar dalam urusan mahasiswa asing. Beliau membuktikan bahwa perempuan berhak menduduki posisi strategis di ruang publik jika memiliki kapasitas. Dalam bukunya Ila Rabbatu al-‘Uqul, beliau menegaskan pentingnya peran perempuan dalam membangun peradaban tanpa perlu mempertentangkan peran publik dan domestik.
- Khofifah Indar Parawansa: Gubernur Jawa Timur yang menjadi contoh aktifnya perempuan dalam kepemimpinan dan politik sesuai dengan kapasitasnya.
Sesi 2: Mengulik Lebih Dalam
Setelah sesi dialog antarpanelis selesai, moderator membuka forum diskusi bagi para peserta untuk mengulik lebih dalam, bertanya, menyampaikan perspektif, ataupun memberikan kritik. Beberapa peserta tidak hanya memberikan tanggapan terhadap topik utama, tetapi juga mengangkat isu-isu turunan yang memperkaya pembahasan.
Makna dan Cakupan Peran Domestik Perempuan
Seorang peserta menanyakan pandangan panelis mengenai makna dan cakupan peran domestik perempuan. Ia merasa penekanan pada peran domestik di sesi awal seakan-akan membebankan tugas rumah tangga sepenuhnya kepada perempuan, membenarkan patriarki, serta tampak bertentangan dengan prinsip kebebasan memilih seperti pada masa Rasulullah $\text{SAW}$.
Aida menjelaskan bahwa peran domestik perempuan yang harus diselesaikan sebelum terjun ke ruang publik berfokus pada pengasuhan dan pembentukan karakter anak.
Finatih menambahkan bahwa ruang domestik mencakup seluruh kegiatan rumah tangga dan menjadi tanggung jawab bersama laki-laki maupun perempuan, sebagaimana firman Allah Ar-Rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’. Lafaz qawwam tidak selalu bermakna dominasi laki-laki, melainkan kesalingan dalam membangun kesalehan. Pembagian peran—seperti suami mengurus tugas rumah tangga dan istri bekerja di luar—adalah hal yang sah jika dilakukan atas dasar kesepakatan dan membawa kemaslahatan bersama.
Perempuan Pencari Nafkah dan Tanggung Jawab Domestik
Diskusi berlanjut pada pembahasan tanggung jawab domestik ketika perempuan menjadi tulang punggung keluarga. Finatih menegaskan bahwa kesalingan harus diwujudkan melalui pembagian peran yang setara. Jika perempuan sudah mencari nafkah, tidak adil jika seluruh tugas rumah tangga tetap dibebankan kepadanya.
April berpendapat bahwa beban ganda pada perempuan merupakan fenomena sosial yang sering ditemui. Padahal dalam Islam, kewajiban utama mencari nafkah berada pada laki-laki, sedangkan terjun ke ruang publik bagi perempuan adalah sebuah pilihan.
Moderator melihat adanya celah perbedaan pendapat mengenai konsep nafkah dan meminta klarifikasi Aida. Aida menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafii, mencari nafkah adalah kewajiban mutlak suami. Jika perempuan bekerja dan menyumbangkan hartanya untuk keluarga, hal tersebut dihitung sebagai sedekah dan tidak menggugurkan kewajiban dasar suami.
Finatih meluruskan bahwa fokus pembahasannya adalah pada realitas perempuan yang sudah terlanjur menjadi tulang punggung keluarga. Perempuan tersebut tidak boleh dibebani lagi dengan tugas rumah tangga secara sepihak akibat stigma masyarakat, dengan tetap menghormati ketentuan hukum Islam tentang nafkah.
Interpretasi Rabbatul Bayt bagi Perempuan yang Tidak Menikah
Terkait sebutan rabbatul bayt (pengelola rumah) untuk perempuan yang tidak menikah atau memilih tidak berkeluarga:
April menyampaikan bahwa nilai moral rabbatul bayt bersifat konseptual dan dapat diaplikasikan di luar lingkup keluarga, seperti dalam lingkungan sosial atau pertemanan.
Finatih menjelaskan bahwa bayt (rumah) merujuk pada ruang internal. Bagi perempuan yang tidak menikah, rabbatul bayt direpresentasikan melalui kepedulian dan dedikasinya dalam mengurus dan menjaga lingkungan sekitarnya.
Aida merinci dua kondisi:
- Perempuan yang tidak bisa menikah karena alasan tertentu dapat merepresentasikan rabbatul bayt melalui hadirnya anak ideologis (murid atau generasi yang dididik).
- Perempuan yang berada dalam kondisi mubah, sunah, atau wajib menikah dianjurkan untuk tidak memilih lajang, sebab peran ibu biologis sangat besar dan potensial dalam mencetak generasi peradaban dari rahimnya.
Pentingnya Pengembangan Diri Bagi Perempuan
Peserta mengafirmasi pandangan mengenai besarnya peran ibu, namun menambahkan bahwa peran perempuan tidak terbatas pada pernikahan. Sebagai khalifah di bumi, perempuan bertanggung jawab menjaga kestabilan masyarakat dengan terus meningkatkan keahlian (skill) agar keberadaannya memberi manfaat luas bagi sesama.
Peran Pemerintah dalam Menjamin Partisipasi Perempuan di Ruang Publik
Diskusi berkembang ke pembahasan peran negara. Peserta mengutip buku Ila Rabbatu al-‘Uqul karya Dr. Nahlah dan menyoroti bahwa kebijakan pemerintah sering kali menjadi tantangan bagi perempuan di ruang publik. Negara seharusnya hadir melahirkan program-program yang mendukung partisipasi perempuan serta menafkahi perempuan yang tidak memiliki wali.
Finatih menyetujui pandangan ini. Walaupun hingga kini perempuan kerap menjadi korban kebijakan yang kurang berpihak, perempuan tetap harus terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya.
Dilema Mempertahankan Pernikahan dan Menjaga Kesehatan Mental
Menanggapi pertanyaan peserta tentang dilema pernikahan tidak harmonis yang mengancam kesehatan mental, Aida menekankan pentingnya edukasi syariat bagi perempuan. Perempuan harus memahami hak dan batasannya agar mampu mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan suami. Jika terjadi konflik berat, dibutuhkan pihak penengah (mediator) yang objektif untuk menilai apakah rumah tangga masih layak dipertahankan atau perlu diselesaikan secara hukum melalui perceraian.
Kontribusi Laki-Laki dan Perempuan dalam Membangun Peradaban
April menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama pentingnya dalam membangun peradaban. Porsi keduanya setara (50:50) dan tidak ada yang lebih unggul dari yang lain.
Aida menguatkan dengan mengibaratkan peran laki-laki dan perempuan seperti siang dan malam. Masing-masing memiliki fungsi vital dan unik yang tidak dapat saling menggantikan.
Menelaah Konsep “Perempuan adalah Pondasi Peradaban”
Menjelang akhir sesi, peserta mempertanyakan apakah ungkapan “perempuan adalah pondasi peradaban” merupakan sebuah nilai, cita-cita, atau kesimpulan, mengingat sejarah masa lalu seperti Romawi Kuno kerap memarginalkan perempuan.
April menjelaskan bahwa ungkapan tersebut merupakan nilai sekaligus cita-cita. Meskipun peradaban Romawi dinilai dari kekuatan militernya, para lelaki hebat di masa itu sejatinya lahir dari rahim perempuan, walaupun sejarah kerap alpa mencatatnya.
Finatih dan Aida sepakat bahwa peradaban yang berkeadilan dan ideal secara objektif adalah peradaban Islam di masa Rasulullah $\text{SAW}$. Oleh karena itu, ungkapan “Perempuan adalah pondasi peradaban” merupakan sebuah kesimpulan dari rekam jejak peradaban masa lalu, sekaligus sebuah cita-cita yang terus diupayakan oleh seluruh perempuan hingga hari ini.
Penutup
Diskusi ditutup oleh moderator setelah seluruh pertanyaan peserta terjawab. Rangkaian forum berlangsung secara interaktif dan berhasil menghadirkan beragam sudut pandang yang kaya serta mendalam mengenai tema yang diangkat.
Notulis: Mefani Risky, Mefina Riska
Editor: Nabiila Mulkan

