Citra Wihdah — Kamis (10/9/2026) Persoalan perempuan dalam ibadah menjadi fokus penelitian Ustazah Rahmawati, Lc., M.A., dalam menyelesaikan studi magister bidang Fikih di Universitas Al-Azhar, Kairo. Melalui tesis berjudul Al-Ahkam al-Fiqhiyyah al-Muta‘alliqah bi an-Nisa’ fi Majal al-‘Ibadat atau Hukum-Hukum Fikih yang Berkaitan dengan Perempuan dalam Bidang Ibadah, Ustazah Rahmawati membahas sejumlah ketentuan fikih yang berkaitan langsung dengan kehidupan muslimah. Ia kemudian dinyatakan lulus dengan predikat Mumtaz.
Sidang dilaksanakan di Aula Prof. Dr. Syafiqah Asy-Syahawy, Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Putri, Universitas Al-Azhar, Kairo. Penelitian tersebut berada di bawah bimbingan Prof. Dr. Ismail Abdul Rahman Syalab dan diuji oleh Prof. Dr. Athiyah Abdul Maujud Lasyin serta Prof. Dr. Azzah Muhammad Abdul Rahman.
Dalam pemaparannya, Ustazah Rahmawati menjelaskan bahwa pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam beribadah. Akan tetapi, perbedaan kondisi fisiologis keduanya menyebabkan adanya sejumlah ketentuan khusus dalam beberapa persoalan ibadah perempuan, seperti haid, kehamilan, persalinan, dan nifas.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Ustazah Rahmawati memilih tema penelitian. Ia melihat bahwa persoalan fikih perempuan merupakan pembahasan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, tetapi pemahamannya belum selalu dimiliki oleh setiap perempuan.
“Kebanyakan perempuan tidak mengetahui hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan diri mereka,” jelas Ustazah Rahmawati dalam pemaparan tesisnya.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar perempuan dapat mengetahui kewajiban yang harus dijalankan sebagai seorang muslimah dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Melalui penelitian ini, Ustazah Rahmawati berupaya menghimpun dan menjelaskan hukum beserta dalil yang berkaitan dengan ibadah perempuan secara sistematis. Pembahasan tidak hanya mencakup persoalan bersuci dan salat, tetapi juga berbagai persoalan lain dalam bidang ibadah yang berkaitan dengan kondisi perempuan.
Dalam penyusunannya, Ustazah Rahmawati terlebih dahulu memaparkan setiap persoalan secara rinci sebelum menjelaskan hukumnya. Untuk persoalan yang disepakati para ulama, ia mencantumkan hukum beserta dalil dan sumber rujukannya. Sementara pada persoalan yang terdapat perbedaan pendapat, ia menghadirkan pandangan para ahli fikih dari berbagai mazhab.
Ia berharap penelitian tersebut dapat memberikan kemudahan bagi peneliti maupun penuntut ilmu dalam memahami hukum fikih yang berkaitan dengan perempuan tanpa harus menelusurinya secara terpisah dalam berbagai kitab rujukan.
Sidang berlangsung dalam suasana akademik yang serius. Dalam pembukaan, salah satu anggota sidang turut mengapresiasi usaha Ustazah Rahmawati dalam menyelesaikan penelitian serta menyoroti relevansi tema yang diangkat, khususnya pembahasan mengenai hukum-hukum ibadah perempuan.
Setelah melalui pemaparan penelitian, sesi diskusi, serta pertanyaan dan masukan dari dewan penguji, Ustazah Rahmawati dinyatakan lulus dengan predikat Mumtaz. Capaian tersebut menandai selesainya perjalanan akademik Ustazah Rahmawati pada jenjang magister bidang Fikih di Universitas Al-Azhar, Kairo.
Reporter: Nurul Azizah & Afifatil Zakia
Editor: Lisana Shidqin

